Perda Disabilitas Kalteng Disetujui, Wagub Edy Pratowo Tekankan Jaminan HAM dan Kesetaraan

IST/BERITA SAMPIT - Wagub Kalteng Edy Pratowo saat membacakan pidato.

– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi (Kalteng) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng ke-7 masa sidang I tahun 2025, yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menekankan pentingnya regulasi ini. Ia menyatakan bahwa perlindungan disabilitas esensial untuk menjamin hak asasi manusia (HAM), kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

“Ini merupakan tugas yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi sangat penting bagi kita semua sebagai penyelenggara di daerah untuk menjadikan substansi ini menjadi suatu kebijakan di daerah,” ujar Edy dalam pidatonya.

Menurut Wagub, payung berupa peraturan daerah sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Dengan dasar pemikiran inilah kami beranggapan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan telah merespons kebutuhan di tingkat masyarakat dengan menjadikan Raperda ini menjadi Raperda inisiatif DPRD,” jelas Edy.

Perda ini bertujuan untuk memastikan penyandang disabilitas dapat menikmati HAM dan kebebasan fundamental secara penuh tanpa diskriminasi. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Secara substansi, Perda ini diharapkan dapat menghapuskan hambatan fisik, informasi, dan komunikasi yang selama ini menghalangi akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas publik dan layanan lainnya.

“Kami percaya dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, maka kami meyakini bahwa pembangunan Kalteng akan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali sesuai dengan prinsip Huma Betang,” kata Edy.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Edy, mewakili Gubernur selaku Kepala Daerah, menyatakan menerima Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Syauqi)

baca juga ...  KNPI Kalteng Tegas Berdiri Bersama Gubernur Tertibkan ODOL, Tak Tunduk pada Ancaman GSJT
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!