Raperda Perlindungan Disabilitas Kalteng Resmi Disahkan Menjadi Perda

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda menjadi Perda.

– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi (Kalteng) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menandai langkah maju dalam menjamin hak-hak setara bagi penyandang disabilitas di Bumi Tambun Bungai.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kalteng ke-7 masa sidang I tahun 2025, yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng, Wengga Febri Dwi Tananda, menyampaikan Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus. Dalam laporannya, ia menekankan kewajiban pemerintah provinsi untuk menjamin hak dan kelangsungan hidup seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

“Provinsi Kalteng berkewajiban menjamin hak dan kelangsungan hidup seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki kedudukan dan hak asasi yang setara,” ujar Wengga dalam laporannya dalam sidang paripurna, Rabu 26 November 2025.

Wengga mengakui bahwa pemenuhan hak-hak tersebut masih terkendala hambatan fisik, sosial, dan kultural yang menimbulkan ketidaksetaraan. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perhatian serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

“Untuk memastikan perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan hak secara terpadu dan berkelanjutan, perlu dibentuk Peraturan Daerah yang menjamin layanan publik yang setara dan aksesibel bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.

Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kalteng yang telah melalui proses pembahasan panjang sejak 2023, termasuk harmonisasi di Kemenkumham, konsultasi ke Kemendagri, dan pendalaman materi. Sempat tertunda, pembahasan dilanjutkan pada periode DPRD 2024-2029.

Dalam prosesnya, Pansus DPRD bersama Tim Pemerintah Provinsi juga telah mengajukan e-fasilitasi kepada Direktorat Produk Daerah Ditjen Otda Kemendagri pada 18 Juni 2025. Hasil fasilitasi diterima melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/6123/OTDA tertanggal 12 November 2025.
Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, Pansus dan Tim Pemerintah melakukan padu serasi dan harmonisasi hingga menyepakati 9 Bab dan 129 Pasal dalam Raperda.

Laporan hasil rapat kerja Pansus bersama Tim Pemerintah Daerah telah disampaikan pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kalteng sehari sebelumnya, Selasa, 25 November 2025.

“Seluruh fraksi pendukung DPRD menyatakan dalam Pendapat akhir dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Wengga.

(Syauqi)

baca juga ...  DPRD Kalteng Ingatkan Orang Tua Dampak Bagi Anak Gunakan Gadget Berlebihan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!