PALANGKA RAYA – Wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin sebagai pemekaran wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memasuki tahap krusial. Proposal administratif dinyatakan lengkap dan hanya menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) II (Kotawaringin Timur–Seruyan), Sudarsono, mengungkapkan bahwa proposal pemekaran Provinsi Kotawaringin telah lama rampung dan memenuhi persyaratan administratif. Menurutnya, proses ini hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.
Sudarsono, yang juga mantan Bupati Seruyan, menjelaskan bahwa inisiatif pemekaran Provinsi Kotawaringin sebenarnya telah dimulai jauh sebelum pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Terkait wacana itu (pemekaran), ini bukan wacana baru, ini sebenarnya proposal pemekaran Kotawaringin ini bahkan lebih duluan dari pada Provinsi Kalimantan Utara,” kata Sudarsono, Kamis, 27 November 2025.
Ia menceritakan, wacana pemekaran tersebut sempat terhambat karena adanya perbedaan pendapat mengenai lokasi ibu kota provinsi baru.
“Tapi dulu ada persoalan, di mana letak ibu kotanya. Nah persoalan itu tidak pernah selesai, karena antara Pangkalan Bun dan Sampit itu selalu ada kepentingan, yang di sini minta di sini, di sana minta di sana,” jelasnya.
Titik terang akhirnya muncul setelah melalui proses musyawarah yang panjang. Kesepakatan final dicapai di Lamandau saat Sudarsono masih menjabat sebagai Bupati Seruyan.
“Sekian tahun tidak jalan-jalan, akhirnya bisa disepakati di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, menjadi ibu kota. Ini adalah hasil kompromi yang sudah didokumentasikan,” ujarnya.
Dokumen kesepakatan tersebut, yang mencakup lima kabupaten calon wilayah pemekaran, telah ditandatangani oleh lima bupati terkait. Sudarsono menegaskan bahwa seluruh persyaratan secara peraturan perundang-undangan sudah terpenuhi.
“Jadi, kalau persyaratan kita sudah lengkap, sudah diantar ke Komisi II DPR-RI, Kemendagri, ke mana-mana termasuk ke DPD-RI sudah, dan sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Namun, hambatan utama proses pemekaran pada saat itu adalah kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo.
“Sehingga yang menghalangi sekarang itu adalah adanya moratorium oleh Presiden RI Joko Widodo saat itu. Sehingga pemekaran wilayah itu, baik kabupaten maupun provinsi, tidak diperkenankan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Sudarsono menyatakan pihaknya kini hanya bisa menunggu keputusan pemerintah pusat melanjutkan proses tersebut untuk mencabut moratorium.
“Sehingga kita sebenarnya hanya menunggu kapan dicabut moratorium. Kalau itu dicabut, berarti secara otomatis lanjut pembahasannya di DPR-RI maupun di Kemendagri,” tutupnya.
(Syauqi)












