PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i menegaskan pentingnya prioritas pelayanan publik oleh seluruh OPD saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar Jumat 28 November 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni raperda APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026 serta raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Bupati hadir didampingi Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta bersama unsur pimpinan dewan dan jajaran eksekutif.
Dalam penekanan awalnya, Bupati Rifa'i mengingatkan agar OPD menggunakan anggaran 2026 secara lebih selektif. Ia meminta setiap perangkat daerah mengutamakan program yang langsung menyentuh pelayanan publik, terutama di tengah ruang fiskal daerah yang masih terbatas.
Bupati menyebut kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat harus mulai ditekan demi menjaga efektivitas belanja. Menurutnya, efisiensi perlu menjadi perhatian bersama agar program prioritas tetap berjalan meski pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran.
Selain itu, Bupati menyoroti urgensi pembentukan Raperda P4GN sebagai langkah strategis memproteksi generasi muda dari ancaman narkotika. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi rentan.
Rifa'i juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menjalankan pembahasan dua raperda tersebut secara konstruktif. Ia menilai kolaborasi eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan di tahun mendatang.
Menutup penyampaiannya, Bupati berharap ruang fiskal APBD Pulang Pisau dapat kembali membaik pada tahun-tahun mendatang agar pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menuntaskan berbagai pekerjaan pembangunan yang masih membutuhkan perhatian. (ds)












