PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) daerah pemilihan (dapil) IV, Sirajul Rahman, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya segera turun tangan mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah setempat.
Kelangkaan tersebut dilaporkan telah menyebabkan harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer melonjak signifikan.
“Kami berharap pemerintah daerah Murung Raya agar bergerak cepat turun tangan mengantisipasi dampak kelangkaan ini, jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Sirajul, Jumat, 28 November 2025.
Sirajul juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan PT Pertamina (Persero) dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan stabil.
“Intinya, Pemda Murung Raya harus cepat tanggap dan proaktif dalam menyikapi serta mengantisipasi kelangkaan BBM yang meresahkan warga ini,” tegasnya.
Menyikapi kondisi di lapangan, Bupati Murung Raya mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/467/2025 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer di wilayah Kota Puruk Cahu.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan pengawasan BBM, mengingat adanya faktor teknis yang menghambat pendistribusian dari Depo Banjarmasin.
Surat edaran tersebut menetapkan beberapa poin penting, di antaranya:
1. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET):
a. Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite: Rp15.000,- per liter.
b. Jenis Bahan Bakar Umum Pertamax: Rp16.000,- per liter. Harga ini berlaku pada lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Kota Puruk Cahu.
2. Seluruh pedagang pengecer dilarang menaikkan harga BBM di luar kewajaran yang telah ditetapkan.
3. Pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat dan penertiban apabila masih ditemukan pedagang yang menjual BBM di atas HET.
4. SPBU, APMS, atau agen pengecer diminta untuk memprioritaskan masyarakat dan angkutan umum dalam pengisian BBM.
(Syauqi)












