SUKAMARA – Lapas Kelas III Sukamara melaksanakan serah terima seorang narapidana kasus narkotika yang sebelumnya sempat melarikan diri dan berhasil dibekuk kembali oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangkaraya.
Proses serah terima dilakukan sebagai langkah pengamanan dan pembinaan lebih lanjut, dengan pemindahan narapidana ke Rutan Kelas IIA Palangkaraya.
Kepala Lapas Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, menjelaskan bahwa narapidana tersebut ditangkap kembali oleh tim BNN Palangkaraya setelah dinyatakan buron beberapa waktu lalu. Berkoordinasi dengan Lapas Sukamara, proses pengamanan dan administrasi pemindahan dilakukan sesuai hukum dan standar operasional pemasyarakatan.
Fajar juga menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memastikan penegakan aturan berjalan tegas dan konsisten. “Kami berterima kasih atas kerja cepat BNN Palangkaraya. Pemindahan ini merupakan langkah pengamanan dan pembinaan yang sesuai prosedur pemasyarakatan,” tegasnya.
Pemindahan narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat, guna menghindari risiko pelarian kembali serta memastikan keamanan petugas. Lapas Sukamara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem keamanan dan koordinasi lintas instansi.
Serah terima ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum yang terintegrasi, sekaligus pengingat bahwa setiap pelanggaran dan upaya kabur akan ditindak tegas oleh aparat. (enn)












