PALANGKA RAYA – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan rutin terhadap keamanan pangan dan perlindungan konsumen di sejumlah pasar besar selama tiga hari, yakni Senin, Selasa, dan Rabu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan razia, melainkan pengawasan berkala sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keamanan pangan.
“Bukan razia, ini pengawasan rutin kita. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi makanan dan jajanan di pasar,” ucapnya, Rabu 3 Desember 2025.
Pengawasan dilakukan di Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar PU, dan Pasar Rajawali. Dari empat lokasi tersebut, petugas mengambil 80 sampel makanan dan minuman untuk diuji awal sambil menunggu hasil resmi dari BPOM.
“Bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B tidak dapat dikenali secara kasat mata sehingga uji laboratorium menjadi satu-satunya cara memastikan keamanan pangan,” tambahnya.
Selain pangan, Disdagperin juga menyiapkan perluasan pengawasan terhadap produk non-pangan seperti mainan anak, perlengkapan kendaraan, dan barang wajib SNI.
“SNI memiliki masa berlaku sehingga perlu dicek secara berkala. Minggu ini kami juga akan mengawasi produk ber-SNI, termasuk besi dan bola lampu,” lanjutnya.
Terkait potensi pelanggaran, Disdagperin masih menunggu hasil uji lab. Jika ditemukan produk berbahaya, akan dilakukan pembinaan, diterbitkan surat teguran, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tindakan lanjutan.
“Selain itu juga mengimbau pedagang dan konsumen agar teliti sebelum menjual atau membeli barang. Dampak jangka panjang konsumsi bahan berbahaya, terutama pada anak-anak, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan ginjal. Pemerintah akan terus hadir melalui pengawasan hingga ke jajanan anak-anak demi melindungi keselamatan konsumen. Masyarakat diimbau melapor apabila menemukan dugaan produk berbahaya melalui Nomor Pengaduan Disdagperin: 0821-5506-3887,” ungkapnya. (yud)












