Kasus Korupsi Internet Memasuki Babak Baru: Kadiskominfo dan Manajer PT ICON Plus Segera Duduk di Kursi Terdakwa

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan internet saat dipasangkan borgol oleh Penyidik kejaksaan.

– Drama proyek internet Pemkab memasuki fase krusial. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian , RR, bersama Manajer Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Kalteng, FIO, segera dihadapkan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor . Keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp1,5 miliar dalam proyek pengadaan jasa internet senilai Rp2,4 miliar.

Berkas perkara kedua tersangka resmi dilimpahkan Tim Penuntut Umum Kejari pada Jumat, 5 Desember 2025, menandai dimulainya proses persidangan atas dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat daerah dan pihak penyedia layanan telekomunikasi tersebut.

“Berkas perkara yang dilimpahkan pada Jumat, 5 Desember 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Kejati Kalteng dalam siaran pers yang diterima Sabtu, 6 Desember 2025.

RR diketahui menjabat sebagai Kepala DKISP sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara FIO adalah perwakilan dari pihak penyedia jasa, PT ICON Plus, anak perusahaan PLN.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jasa intranet dan internet untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab tahun anggaran 2024. Proyek senilai pagu Rp 2,46 miliar tersebut menggunakan metode pengadaan E-Purchasing dengan nilai kontrak akhir Rp 2,46 miliar.

Dalam prosesnya, tim penyidik menemukan adanya penyimpangan. Jaringan fiber optic diduga telah terpasang dan pekerjaan selesai pada awal Januari 2024, sebelum Surat Pesanan (SP) diterbitkan pada 17 Januari 2024.

“Aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo,” demikian dijelaskan dalam berkas kasus posisi.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 1,57 miliar.

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (primair). Mereka juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 3 UU Tipikor yang sama.

Kepala Kejaksaan Tinggi , Nurcahyo J.M., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, menyampaikan komitmen Kejati untuk menuntaskan perkara korupsi secara profesional dan transparan.

“Sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan guna mendukung yang bersih dan berwibawa di Provinsi ,” kata Wahyudi.

(Syauqi)

baca juga ...  Bantuan Rp500 Juta untuk Desa Mulai 2026, Kepala DPMD Kalteng: Sedang Pendataan

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!