Pemkab Kotim Tegaskan Tidak Ada Terbitkan IUP Baru PT BSL, Pembukaan Lahan Masuk dalam APL

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP DPRD Kotim Komisi I dan II bersama sejumlah instasi terkait penggarapan hutan di Antang Kalang oleh PT BSL.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Kotim) menegaskan bahwa tidak ada penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) baru terkait isu pembukaan hutan yang terjadi di wilayah Antang Kalang oleh PT BSL.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, dalam RDP gabungan Komisi I dan II DPRD Kotim, Senin 8 Desember 2025.

Menurut Rody, munculnya anggapan bahwa Bupati Kotim menerbitkan izin baru untuk perkebunan di kawasan hutan adalah informasi yang keliru. Ia menegaskan Pemkab perlu meluruskan isu tersebut agar persepsi publik tidak salah arah.

“Kita samakan persepsi bahwa Bupati Kotim tidak ada menerbitkan satu pun izin usaha perkebunan baru. Izin yang terkait PT BSL itu terbit tahun 2014, lalu ada perubahan pada 2020. Saat ini yang berjalan hanya proses adendum atau revisi, dan itu pun belum disetujui. Jadi tidak ada penerbitan izin baru,” tegasnya.

Ia menjelaskan, adanya aktivitas penebangan kayu di lapangan bukan berkaitan langsung dengan aktivitas perkebunan sawit yang akan dilaksanakan.

Tapi tahapan dilakukan adanya potensi kayu tersisa dan itu masuk Area Penggunaan Lain (APL), memenuhi izin pemanfaatan kayu.

“Jika perlu dievaluasi terkait hal itu maka disini ada Dinas Kehutanan Provinsi maka kita bahas bersama,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses adendum izin PT BSL belum ditertibkan, adendum itu bisa berupa pengurangan areal, perubahan lokasi, atau penyesuaian lainnya bisa nanti bisa dibahas bersama.

“Pemkab Kotim belum menerbitkan revisi apa pun, semua masih dipertimbangkan secara teknis Kalau memang perlu evaluasi, kita siap bahas bersama,” ujarnya.

Terkait keberatan di sekitar areal perkebunan, Rody menyebutkan bahwa masyarakat memiliki ruang bisa melalui panitia B atau ATR BPN menyampaikan penolakan atau keberatan.

Rody kembali memastikan bahwa lahan yang kini dipersoalkan merupakan APL sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan tudingan bahwa Bupati membuka izin baru.

“Lahan yang digarap itu APL. Jadi Bupati tidak pernah membuka lahan baru untuk perkebunan, jika APL itu perlu dievaluasi maka bisa kita sama-sama diskusikan,” tutupnya. (Nardi)

baca juga ...  Diduga Kabur Saat Tes Urine, Seorang Kades di Kotim Tinggalkan Barang dan Bikin Heboh DPRD

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!