PALANGKA RAYA – Pemerataan mutu pendidikan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai belum sepenuhnya optimal. Salah satu penyebabnya adalah masih adanya tumpang tindih status guru yang mengajar di sekolah dan madrasah.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, saat berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Senin, 8 Desember 2025.
Reza mengungkapkan, sebagian guru berstatus pegawai Pemprov tetapi mengajar di satuan pendidikan di bawah Kemenag seperti MIN, MTs, dan MAN.
Begitu pula sebaliknya, ada guru vertikal Kemenag yang ditempatkan di sekolah negeri. Kondisi ini menurutnya harus segera dibenahi karena berdampak pada sistem kerja dan penilaian kinerja berbasis digital.
“Ada guru Pemprov yang mengajar di madrasah, ada yang vertikal Kemenag. Ini berpengaruh pada e-kinerja mereka, sehingga perlu sinkronisasi agar tidak bermasalah,” ujarnya.
Ia menilai bahwa penataan ulang distribusi dan pemetaan data guru sangat penting untuk memastikan kebijakan peningkatan kualitas SDM berjalan efektif.
Reza menyebut sinkronisasi struktur guru menjadi langkah strategis agar hak, kewajiban, serta pembinaan kompetensi dapat dilakukan secara jelas oleh instansi yang menaungi.
Selain itu, Reza menegaskan pentingnya penguatan pelatihan untuk guru agama sebagai bagian dari program peningkatan kompetensi pendidik.
Pemerintah Provinsi juga mendorong agar akses terhadap pembelajaran digital dapat dinikmati oleh seluruh satuan pendidikan, tanpa terkecuali madrasah.
“Digitalisasi pembelajaran harus merata. Guru di daerah mana pun berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan kemampuan dan mengakses materi yang sama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Reza menawarkan kerja sama yang lebih erat dengan Kemenag melalui program guru tamu dan peran penyuluh agama dalam pembinaan baca tulis kitab suci di sekolah.
Ini juga mendukung kebijakan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang menargetkan seluruh siswa memiliki literasi keagamaan yang baik saat lulus.
(Sya'ban)












