PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mendalami peran para saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) tersebut.
Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk memperjelas dan menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Jadi dari penyidikan zirkon ini masih tahapan penyidikan, ini kan untuk memperjelas menemukan tentunya siapa pihak-pihak tentunya bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Nurcahyo, saat memaparkan rilis capaian akhir tahun Kejati Kalteng di Palangka Raya, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih fokus mendalami peran masing-masing saksi yang telah dimintai keterangan dan menyandingkan data dokumen yang diperoleh selama penyidikan.
“Artinya apa, kami masih mendalami peran masing-masing saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan berikut juga menyandingkan data dokumen yang kami peroleh di penyidikan ini,” jelasnya.
Mengenai calon tersangka, Nurcahyo menegaskan kembali bahwa penetapan status tersebut masih menunggu proses pendalaman.
“Apakah ada calon tersangka? Tentunya kami masih mendalami pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Nurcahyo juga memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. “Sehingga nanti kami sampaikan yang pasti kami transparan dalam penyidikan ini setiap perkembangan yang ada,” tutupnya.
(Syauqi)












