PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani total enam perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, tiga kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebagian telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dari enam penyelidikan ini, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan ada tiga,” ujar Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo dalam rilis capaian akhir tahun Kejati Kalteng di Palangka Raya, Selasa, 9 Desember 2025.
Kasus pertma adalah Tindak Pidana Korupsi Dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan PT. PAGUN TAKA di wilayah Kabupaten Barito Utara pasa kasus ini Kejati kalteng
Dua dari tiga kasus yang telah disidik tersebut, lanjut Nurcahyo, telah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kasus pertama, terkait tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pagun Taka. Dalam kasus ini, Kejati Kalteng menjerat tiga tersangka yang kini telah divonis hakim.
Mereka adalah Iskandar selaku Direktur PT Pagun Taka, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara periode 2005-2009, dan Daun Danda selaku Kepala Bidang pada dinas yang sama di periode waktu tersebut.
Kasus kedua adalah penyimpangan pengadaan belanja jasa intranet dan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Kejati telah menetapkan dua tersangka, yakni Reson Rusdianto selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Fredy Indra Oktaviansyah selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (PT Icon Plus).
“Dua kasus ini, dua penyidikan ini telah selesai dan telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor dan menunggu tentunya penetapan hasil sidangnya,” kata Nurcahyo.
Penyidikan ketiga yang masih berjalan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri di Kalteng yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
“Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk untuk menambah atau memperoleh alat bukti untuk memperkuat. Mudah-mudahan ini tetap berjalan dan akan kami segera tuntaskan penyidikannya,” jelas Nurcahyo.
Dari dua kasus yang telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, kejati kalteng berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari berbagai penyidikan yang dilakukan senilai kurang lebih Rp 7.418.152.955,00 miliar
“Ini penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh tim penyidik dalam penanganan penyidikan yang ditangani oleh kejati kalteng,” tambahnya.
Sementara itu, tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Puskesmas dan Peningkatan Puskesmas Pembantu di Kabupaten Katingan tahun 2023 (dihentikan).
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Berat di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021-2024 (masih tahap penyelidikan).
Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (masih tahap penyelidikan).
(Syauqi)












