Kejati Kalteng Buka Peluang Periksa Kembali Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo (tengah) saat memaparkan capaian akhir tahun Kejati Kalteng tahun 2025.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) membuka peluang untuk memeriksa kembali Kepala Dinas terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, memastikan penyelesaian kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

“Terkait dengan penyidikan zirkon untuk tindak lanjutnya saya pastikan penyelesaiannya akan kami lakukan sesuai SOP tentunya. Karena setiap kami melakukan penyelidikan maupun penyidikan aturan mainnya ada di SOP sehingga kami tindaklanjuti sesuai waktu dalam SOP,” ujar Nurcahyo, saat memaparkan rilis capaian akhir tahun Kejati Kalteng di , Selasa, 9 Desember 2025.

Nurcahyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap para pejabat atau pihak swasta tergantung pada kebutuhan pengembangan keterangan saksi.

“Jadi pihak-pihak pejabat tentunya kalau dari media menanyakan sudah ini kita lakukan pemeriksaan, tentunya nanti dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada, apabila masih diperlukan keterangannya akan kami lakukan pemanggilan kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika keterangan dari satu saksi berbeda dengan saksi lain atau memunculkan fakta baru, pemanggilan kembali akan dilakukan.

“Tentunya akan kita undang kembali atau akan kita panggil kembali dari saksi-saksi baik dari dinas nantinya ataupun dari pihak swasta apabila masih diperlukan akan kami lakukan pemanggilan,” tegas Nurcahyo.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa kurang lebih 60 saksi terkait kasus ekspor zirkon ilegal tersebut.

“Kami akan melakukan pemanggilan dan menjadwalkan kembali tentunya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Kalteng Dukung GPM Serentak di Seluruh Wilayah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!