SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus yang jadi perhatian masyarakat di tahun 2025 yaitu penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah untuk organisasi kemasyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Nur Akhirman menyampaikan kasus dana hibah dengan anggaran kurang lebih Rp40 miliar akan dilakukan audit untuk memastikan besaran kerugian negara.
“Kami akan meminta auditor untuk menghitung secara resmi seberapa besar kerugian negara dari penyimpangan anggaran hibah tersebut,” ujar Akhirman, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menyatakan perkara ini sudah berjalan sejak Oktober 2025, sebanyak 100 orang lebih sudah dimintai keterangan, baik dari pihak pemberi maupun penerima hibah.
“Pemeriksaan turut melibatkan pejabat dari Pemkab mulai dari BKAD, Setda, dan sebagainya serta unsur organisasi yang menerima dana hibah tersebut,” ungkapnya.
Kajari Kotim menjelaskan bahwa penyidik terus mengurai dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran, penyaluran, hingga penggunaan hibah tersebut.
Sementara itu sebelumnnya diberitakan, pertengahan Oktober 2025, sejumlah kepala bagian (kabag) di lingkungan Sekretariat Daerah Kotim telah lebih dulu diperiksa penyidik. Pemeriksaan itu menjadi lanjutan setelah tim verifikasi hibah dan pejabat Pemkab lainnya menjalani pemeriksaan maraton selama dua hari.
Puluhan saksi dari unsur pemerintah hingga pengurus lembaga penerima hibah turut dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023–2024.
Penyidikan yang dipimpin langsung jaksa senior Kejari Kotim, H. Karyadie, SH, MH, terus berjalan sejak saat itu. Meski begitu, Karyadie kala itu memilih belum memberikan penjelasan rinci kepada publik.
Kasus ini awalnya mencuat setelah besarnya dana hibah yang diterima sejumlah lembaga keagamaan di Kotim terungkap, di antaranya Pesparawi serta LPTQ dengan nilai miliaran rupiah. Kejari Kotim menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari proses penyaluran, penggunaan anggaran hingga pelaporan pertanggungjawaban
(Nardi)












