PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Prarowo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid yang digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis 11 Desember 2025.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 13 penerima sertifikat dengan total 18 sertifikat yang diberikan di antaranya kepada Gubernur Kalimantan Tengah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk Sekolah Khusus.
Kemudian kepada Walikota Palangka Raya Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk Sekolah Rakyat, Bupati Kapuas Sertipikat Hak Pakai atas nama Kabupaten Kapuas untuk Sekolah Rakyat, Ketua Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I untuk Koperasi Merah Putih, Bupati Pulang Pisau Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk Mal Pelayanan Publik, Bupati Seruyan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan sebanyak 2 sertipikat untuk Sekolah Dasar dan Pos.
Selanjutnya kepada kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Markas Komando Brimob, Ketua Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima Sertipikat Hak Wakaf atas nama Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima sebanyak 2 sertipikat.
Kemudian kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukamara Sertifikat Hak Wakaf atas nama Persyarikatan Muhammadiyah untuk rencana kompleks sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan keagamaan, Wakil Sekretaris Wilayah PWNU Sertipikat Hak Wakaf atas nama Nahdlatul Ulama untuk Klinik Pratama, Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Resort Kabupaten Kotawaringin Barat Serifikat Hak Milik atas nama Gereja Kalimantan Evangelis sebanyak 2 sertifikat.
Ketua Yayasan Ma'arif Nahdlatul Ulama Kalimantan Tengah Sertipikat Hak Milik atas nama Yayasan Ma'arif Nahdlatul Ulama Kalimantan Tengah sebanyak 3 sertifikat untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA), dan Plt. Rektor Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Kalimantan Tengah Sertipikat atas nama Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang ini.
“Dengan diadakannya Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, diharapkan dapat menjadi ruang kepada Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah untuk dapat berkonsultasi langsung dengan Menteri sehingga segala permasalahan Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah dapat terselesaikan,” ucapnya.
Sebagai Povinsi terluas di Indonesia, Kalimantan Tengah memiliki potensi pengelolaan lahan yang besar untuk dimanfaatkan ke berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, kehutanan, pertambangan, pemukiman, dan lain-lain.
“Namun demikian, masih ada sejumlah tantangan mulai dari alih fungsi lahan, konflik atau sengketa tanah, tumpang tindih, dampak perubahan iklim, hingga seperti diketahui sekitar 77 persen wilayah Kalimantan Tengah masih berupa kawasan hutan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Tata Ruang Wilayah perlu mendapat perhatian serius karena masih banyak desa atau lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan sehingga sulit untuk mendaftarkan tanah atau membangun wilayah tersebut.
“Selain itu juga meminta mohon dukungan Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat segara diselesaikan,” lanjutnya.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah banyak yang sudah memasuki proses revisi untuk menyesuaikan kondisi sekarang dan arah pembangunan kedepan dan mendorong penyusunan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), selain itu juga Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar alih fungsi lahan pertanian terkendali.
“Hal itu tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya cita ke-2, yakni Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nusron Wahid menegaskan bahwa persoalan deforestasi bukan berada di bawah kewenangan pihaknya, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kendati demikian, ia menekankan bahwa negara tetap menjamin hak masyarakat atas tanah.
“Untuk urusan kepemilikan tanah masyarakat, baik di Sumatera maupun daerah lainnya, negara menjamin perlindungannya. Kami siap mendukung pemerintah daerah selama data dan administrasinya diperkuat,” ungkapnya. (yud)












