Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Pusat dan Daerah dalam Penataan Pertanahan

SYAHYUDI/BERITASAMPIT - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng saat mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) RI Nusron Wahid pada Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri ATR BPN Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur , Kamis 11 Desember 2025.

– Gubernur Agustiar Sabran didampingi Wakil Gubernur Edy Prarowo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) RI Nusron Wahid yang digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur , Kamis 11 Desember 2025.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 13 penerima sertifikat dengan total 18 sertifikat yang diberikan di antaranya kepada Gubernur Sertipikat Hak Pakai atas nama untuk Sekolah Khusus.

Kemudian kepada Walikota Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota untuk Sekolah Rakyat, Bupati Sertipikat Hak Pakai atas nama Kabupaten untuk Sekolah Rakyat, Ketua Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I untuk Koperasi Merah Putih, Bupati Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten untuk Mal Pelayanan Publik, Bupati Sertipikat Hak Pakai atas nama sebanyak 2 sertipikat untuk Sekolah Dasar dan Pos.

Selanjutnya kepada kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk Markas Komando Brimob, Ketua Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima Sertipikat Hak Wakaf atas nama Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima sebanyak 2 sertipikat.

Kemudian kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sertifikat Hak Wakaf atas nama Persyarikatan Muhammadiyah untuk rencana kompleks sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan keagamaan, Wakil Sekretaris Wilayah PWNU Sertipikat Hak Wakaf atas nama Nahdlatul Ulama untuk Klinik Pratama, Pengurus Gereja Kalimantan Evangelis Resort Kabupaten Barat Serifikat Hak Milik atas nama Gereja Kalimantan Evangelis sebanyak 2 sertifikat.

Ketua Yayasan Ma'arif Nahdlatul Ulama Sertipikat Hak Milik atas nama Yayasan Ma'arif Nahdlatul Ulama sebanyak 3 sertifikat untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Atas (SMA), dan Plt. Rektor Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Sertipikat atas nama Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama .

Gubernur Agustiar Sabran dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Republik Indonesia Nusron Wahid dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang ini.

“Dengan diadakannya Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, diharapkan dapat menjadi ruang kepada Kepala Daerah se- untuk dapat berkonsultasi langsung dengan Menteri sehingga segala permasalahan Pertanahan di Provinsi dapat terselesaikan,” ucapnya.

Sebagai Povinsi terluas di Indonesia, memiliki potensi pengelolaan lahan yang besar untuk dimanfaatkan ke berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, kehutanan, pertambangan, pemukiman, dan lain-lain.

“Namun demikian, masih ada sejumlah tantangan mulai dari alih fungsi lahan, konflik atau sengketa tanah, tumpang tindih, dampak perubahan iklim, hingga seperti diketahui sekitar 77 persen wilayah masih berupa kawasan hutan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Tata Ruang Wilayah perlu mendapat perhatian serius karena masih banyak atau lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan sehingga sulit untuk mendaftarkan tanah atau membangun wilayah tersebut.

“Selain itu juga meminta mohon dukungan Menteri ATR/BPN agar proses revisi RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota di dapat segara diselesaikan,” lanjutnya.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di banyak yang sudah memasuki proses revisi untuk menyesuaikan kondisi sekarang dan arah pembangunan kedepan dan mendorong penyusunan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), selain itu juga Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar alih fungsi lahan pertanian terkendali.

“Hal itu tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya cita ke-2, yakni Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nusron Wahid menegaskan bahwa persoalan deforestasi bukan berada di bawah kewenangan pihaknya, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kendati demikian, ia menekankan bahwa negara tetap menjamin hak masyarakat atas tanah.

“Untuk urusan kepemilikan tanah masyarakat, baik di Sumatera maupun daerah lainnya, negara menjamin perlindungannya. Kami siap mendukung pemerintah daerah selama data dan administrasinya diperkuat,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Dispursip Kalteng Harapkan Dukungan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Perpustakaan dan Arsip
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!