PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pemanfaatan skema pembiayaan perumahan yang lebih inklusif guna memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pekerja sektor informal.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, saat membuka Rapat Kerja Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Herson menyampaikan bahwa kehadiran berbagai instrumen pembiayaan perumahan merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan keterbatasan akses masyarakat terhadap hunian layak.
Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui KUR–KPP bagi pekerja sektor informal serta Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan tetap dinilai mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
“Instrumen pembiayaan ini membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Tengah untuk memiliki rumah dengan cicilan ringan dan tenor yang panjang,” ujar Herson.
Ia menegaskan bahwa perluasan akses pembiayaan harus diiringi dengan dukungan kebijakan dan perencanaan yang matang di tingkat daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pelaksanaan Program Nasional Tiga Juta Rumah.
Herson juga menyinggung pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, yang diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memastikan kesesuaian data perumahan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi MBR melalui penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain aspek pembiayaan dan regulasi, Herson menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan perumahan di Kalimantan Tengah telah diarahkan melalui Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) sebagai dokumen induk daerah.
RP3KP menjadi acuan dalam pengusulan bantuan perumahan melalui Sistem Informasi Perumahan dan Kawasan Permukiman (SIBARU).
Ia berharap seluruh usulan yang telah disampaikan melalui SIBARU dapat terealisasi secara optimal dan berkontribusi terhadap pencapaian target nasional pembangunan perumahan.
Untuk itu, Herson meminta pemerintah kabupaten/kota agar melengkapi data dan dokumen pendukung, khususnya terkait pemenuhan readiness criteria sebagai syarat pengusulan program.
Dengan dukungan pembiayaan yang inklusif, kebijakan yang sinkron, serta perencanaan yang terarah, Herson optimistis upaya pemenuhan hunian layak bagi masyarakat Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
(Sya'ban)












