SAMPIT – Batalnya agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dengan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) terkait dugaan pembabatan hutan akhirnya dijelaskan secara terbuka oleh DPRD Kotim. Dewan menegaskan, penundaan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena masih menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, menyampaikan bahwa RDP yang dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025, berdasarkan surat undangan Nomor: 400.14.6/551/DPRD.Kom-I/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025, terpaksa ditunda dan belum ditetapkan ulang jadwalnya.
Menurut Abadi, alasan utama penundaan tersebut karena persoalan kehutanan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sesuai ketentuan perundang-undangan, urusan kehutanan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Karena masih mau kordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi. Sesuai Pasal 14 UU. No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Abadi pada Senin 15 Desember 2025.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menambahkan bahwa pihaknya juga masih menunggu arahan dari pimpinan DPRD Kotim untuk melanjutkan menyelesaikan masalah pembabatan hutan yang dilakukan oleh PT BSL tersebut.
“Sambil juga menunggu arahan dari pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abadi mengatakan bahwa menurutnya dari hasil RDP yang telah dilakukan beberapa waktu, Kepala Desa Kuluh Telawang menyampaikan bahwa banyak masyarakatnya yang bekerja di PT BSL dan lahan yang sudah dibuka telah diganti rugi.
“Berdasarkan penyampaian keterangan Kades Kuluk Telawang bahwa sebagian masyarakat Desa Kuluk Telawang banyak bekerja di pt BSL, dan lahan yang di buka sudah di ganti rugi dengan masyarakat setempat dan PT sudah sosialisasi,” pungkasnya.
Ia berharap agar yang yang disampaikannya ini dapat menjawab sedikit rasa penasaran masyarakat tentang masalah ini dan agar tidak kembali memunculkan narasi-narasi liar yang dilontarkan kepada Lembaga DPRD Kotim.
(Utomo)












