Tak Ada Ampun, Gubernur Babat Habis Perusahaan Nakal di Kalteng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur H. Agustiar Sabran saat diwawancarai awak media di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur , , Sabtu, 13 Desember 2025.

Gubernur (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan sikap tegas Pemerintah Provinsi terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang terbukti bermain dan melanggar aturan, khususnya di sektor sumber daya alam. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan daerah dan negara.

“Sudah berkali-kali saya sampaikan, kalau salah tidak ada urusan. Kita pasti babat habis,” tegas Agustiar saat ditemui di Kantor Gubernur , , Sabtu, 13 Desember 2025.

Ia menekankan, penindakan tegas terhadap perusahaan nakal merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga tata kelola yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Selain menyoroti perusahaan, Agustiar juga mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Agustiar menegaskan bahwa menghormati proses yang sedang berjalan dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses yang berjalan, tentunya dengan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan yang inkracht,” ujarnya.

Untuk memastikan roda dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, Agustiar menyampaikan bahwa akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM.

“Terkait pelaksana tugas, dalam waktu segera kita akan tunjuk,” katanya.

Lebih lanjut, Agustiar mengingatkan seluruh ASN yang tergabung dalam Korps Korpri agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar .

“Ini jadi perhatian supaya tidak terulang. ASN harus bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral Zirkon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Penyidikan merupakan pengembangan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya oleh PT Investasi Mandiri dan sejumlah pihak lainnya di .

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menetapkan dua orang tersangka, yakni Vent Christway (VC) selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi serta Herbowo Seswanto (HS) selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, merinci bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sementara itu, Herbowo Seswanto diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan, melakukan penjualan Zirkon beserta mineral turunannya secara tidak sah, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, serta memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP OP.

“Akibat perbuatan melawan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA .

(Sya'ban)

baca juga ...  Huma Betang Night 2025 Resmi Diluncurkan, Gubernur Kalteng Hadirkan Ruang Publik Bernuansa Budaya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!