Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

IST/BERITASAMPIT - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden mewakili Gubernur pada ajang Penganugerahan  Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola dengan meraih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori Pemerintah Provinsi.

Apresiasi ini diterima secara langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Herson B. Aden mewakili Gubernur pada ajang Penganugerahan  Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Penghargaan bergengsi ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Predikat tersebut menegaskan keseriusan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utama pelayanan.

Menurut laporan Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vicy Paulyn, terdapat kenaikan signifikan jumlah badan publik yang mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2025 yakni 387 badan publik, naik 11% dari tahun 2024 yaitu 363 badan publik.

“Badan Publik dengan kualifikasi Informatif tahun 2025 ini sebanyak 197 badan publik, naik 6,27% dibandingkan tahun 2024,” ucapnya.

Dalam momen istimewa tersebut, Komisi Informasi Pusat meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk memotret badan-badan publik dari tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/ di Indonesia.

“IKIP digunakan juga untuk mendapatkan informasi tentang tentang bagaimana keterbukaan informasi publik di 34 provinsi di Indonesia serta upaya pemerintah atas informasi publik dan membuka partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pembangunan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Antrean BBM di Palangka Raya Kian Menggila, Kendaraan Mengular Hampir 1 Kilometer
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!