Sidang Pidana Perkebunan Memanas, Kuasa Bongkar Dugaan Pelanggaran PT TASK 3

UTOMO/BERITA SAMPIT - Kuasa terdakwa kasus tindak pidana perkebunan bersama keluarga dan pengurus koperasi usai persidangan.

SAMPIT – Persidangan perkara tindak pidana perkebunan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 15 Desember 2025, berlangsung panas dan penuh sorotan. Tiga terdakwa, Amrullah, Yahya, dan Suwadi, yang dilaporkan oleh PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (TASK 3), justru dinilai tengah memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini terabaikan.

Sidang yang dipimpin Hakim Joshua Agustha dengan Jaksa Penuntut Umum Galang Nugrahaning Tunggal itu mengungkap sejumlah kejanggalan. Ketiganya harus duduk di kursi pesakitan setelah dituduh melanggar Undang-Undang Perkebunan dan KUHP, meski menurut kuasa , tindakan mereka murni memperjuangkan hak plasma masyarakat.

Kuasa terdakwa, Mahdianur, menghadirkan empat saksi meringankan yang merupakan pengurus koperasi di sekitar wilayah perkebunan PT TASK 3. Para saksi tersebut memiliki legal standing yang sah, termasuk SK CPCL dari Bupati (Kotim).

Menurut keterangan saksi-saksi, mereka telah menunjuk Amrullah sebagai koordinator umum untuk memperjuangkan hak-hak anggota koperasi terkait kewajiban plasma 20 persen dari perusahaan.

“Amrullah pun menjalankan tugas itu dengan melakukan orasi, demonstrasi, dan pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, satu minggu sebelum rencana demonstrasi besar-besaran, Amrullah dan kawan-kawan ditangkap dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perkebunan dan KUHP,” kata Mahdianur.

Mahdianur menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi mereka selaras dengan pernyataan saksi penuntut, Hairil, yang menyatakan bahwa tuntutan hak masyarakat atas plasma 20 persen berdasarkan Surat Edaran Bupati tidak pernah digubris oleh PT TASk. Bahkan disebutkan, lahan sengketa telah disita oleh Satgas PKH dan telah dipasang plang Agrinas.

“Kalau memang sudah dipasang plang Agrinas, artinya kewajiban berpindah kepada pemerintah sebagai pihak yang mengambil alih lahan tersebut. Pertanyaannya, apakah sampai hari ini pihak perusahaan tetap melakukan pemanenan di lahan yang sudah disita negara itu? Ini pelanggaran ,” tegasnya.

Ia menilai PT TASK 3 telah melakukan perbuatan melawan dengan beraktivitas di atas lahan yang telah disita negara. Mereka menekankan bahwa klien mereka, Amrullah, Yahya dan Suwadi justru sedang memperjuangkan hak masyarakat yang dirugikan.

Ia mengungkap, sejak 2013 anggota koperasi hanya diberi janji, diminta membuka rekening, membentuk kelompok, namun hak plasma tak pernah terealisasi. Kondisi ini justru menjadikan pengurus koperasi korban fitnah di masyarakat, yang dituding telah menerima uang padahal tidak.

“Faktanya tidak pernah menerima uang tersebut. Karena tidak pernah menerima uang, mereka pun korban di masyarakat,” jelasnya.

Di akhir persidangan, kuasa mendesak perusahaan dan pemerintah agar patuh menjalankan surat edaran Bupati terkait kewajiban plasma. Ia menegaskan pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk hadir dan memberikan solusi bagi masyarakat.

“Pemerintah punya kekuasaan untuk memberikan solusi kepada masyarakatnya,” bebernya.

Sementara itu, Istri salah seorang terdakwa berharap agar suami dan teman-temannya dapat segera dibebaskan kerena menurutnya apa yang dituduhkan kepada suaminya itu tidak benar.

“Mudah-mudahan segera dibebaskan karena apa yang dituduhkan itu tidak benar. Suami saya hanya menyuarakan aspirasi masyarakat,” harapnya.

(Utomo)

baca juga ...  Benarkah Ada Kades dan ASN Positif Narkoba Usai Tes Urine Mendadak di DPRD Kotim?
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!