PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum, khususnya pada pelaksanaan program dan kebijakan pembangunan.
Hal tersebut disampaikannya pada penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta Pidana Kerja Sosial, yang digelar di Aula Kejati Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut Gubernur, keberadaan Kejaksaan tidak hanya dibutuhkan dalam proses penindakan hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam fungsi pencegahan dan pengawalan agar setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ingin memastikan setiap program dan kebijakan pembangunan mendapat pendampingan hukum yang memadai sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujarnya.
Gubernur menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan, sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Selain itu, Agustiar Sabran juga menekankan pentingnya implementasi pidana kerja sosial sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan pendekatan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi mengedepankan nilai kemanusiaan dan pendidikan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pelaku maupun masyarakat.
“Pendekatan hukum yang humanis dan edukatif sangat penting agar penegakan hukum tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang nyata,” tegasnya.
Gubernur berharap Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan oleh seluruh pihak terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pemerintahan daerah yang taat hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tandasnya.
(Sya'ban)












