PULANG PISAU – Pemda Pulang Pisau perkuat barisan dengan Kejaksaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai komitmen menjaga pembangunan daerah tetap berjalan taat hukum, transparan, dan memiliki kepastian hukum dari hulu ke hilir.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Tengah, Kamis 18 Desember 2025.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Utama Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini dilaksanakan secara serentak, baik luring maupun daring. Sejumlah pemerintah daerah hadir langsung, di antaranya Pemerintah Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Pulang Pisau, sementara daerah lainnya mengikuti secara virtual.
Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Rifa'i, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang, turut menandatangani PKS tersebut sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berlandaskan hukum.
Bupati H Ahmad Rifa'i menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum. Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan menjadi penting agar pemerintah daerah memiliki rasa aman dan kepastian dalam mengambil keputusan.
“Dengan adanya PKS ini, kami berharap seluruh perangkat daerah semakin tertib administrasi dan tidak ragu melaksanakan program pembangunan, karena ada pendampingan hukum yang jelas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar Rifa'i.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang menyampaikan bahwa Kejaksaan siap menjalankan fungsi pengawalan dan pendampingan hukum secara profesional. Ia menekankan bahwa kerja sama ini bertujuan mencegah potensi permasalahan hukum sejak dini serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












