SAMPIT – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Eddy Mashami mengapresiasi langkah Polres Kotim dalam memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penindakan yang belakangan dilakukan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan prestasi sekaligus bentuk komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Eddy mengaku bangga atas kinerja Polres Kotim yang dinilai berhasil mengungkap peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Ia menilai, keberhasilan tersebut memberi dampak nyata terhadap rasa aman warga serta mendukung terciptanya kondisi kamtibmas yang kondusif secara umum.
“Ini prestasi yang patut diapresiasi. Masyarakat jelas sangat terbantu karena pelayanan dan penanganan kamtibmas bisa berjalan dengan baik. Kami dari DPRD tentu terus memberikan dukungan,” ujarnya saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Mapolres Kotim, Jumat 19 Desember 2025.
Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah personel kepolisian yang ada saat ini. Meski demikian, Eddy menilai Polres Kotim tetap mampu bekerja maksimal dan menunjukkan kinerja yang baik dalam melayani masyarakat.
“Kita tahu personel terbatas, tapi kinerjanya tetap maksimal. Ini hal positif dan kami berharap ke depan kinerja pelayanan masyarakat bisa terus ditingkatkan,” katanya.
Lebih lanjut, Eddy Mashami mendorong adanya penguatan pengamanan hingga ke tingkat desa. Ia menyebutkan, dari sekitar 168 desa yang ada di Kotim, baru sekitar separuh yang memiliki personel pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ke depan perlu ada kerja sama yang lebih kuat, Polres bisa berkoordinasi dengan bidang pengamanan dari kecamatan maupun desa,” tegasnya.
Menurut Eddy, kegiatan pemusnahan narkoba bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata komitmen Polres Kotim dalam memberantas barang-barang terlarang yang mengganggu dan meresahkan masyarakat.
“Pemusnahan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami dari DPRD mendukung penuh langkah-langkah seperti ini,” pungkasnya.
Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram dari hasil operasi yang baru dilakukan dan ratusan knalpot brong hasil penindakan selama Januari hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolres Kotim, Jumat 19 Desember 2025.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan total berat sabu yang dimusnahkan mencapai 599,64 gram atau lebih setengah kilogram, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji sampel. Cairan uji yang awalnya jernih berubah menjadi biru, yang membuktikan adanya kandungan metamfetamin pada sabu tersebut.
Ia menjelaskan, nilai ekonomis dari narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp899.460.000. Dengan jumlah tersebut, Polres Kotim menilai telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.999 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Dengan perbandingan satu gram sabu dapat merusak lima orang pengguna,” ujar Kapolres.
Selain narkotika, Polres Kotim juga memusnahkan sebanyak 600 lebih knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2025. Knalpot tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Resky juga mengungkapkan adanya peningkatan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kotim. Jika pada tahun 2024 total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sekitar empat kilogram, maka pada tahun 2025 meningkat menjadi enam kilogram.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kotim,” ujarnya.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari pembukaan segel barang bukti, pelarutan sabu ke dalam air yang dicampur larutan kimia, diblender, hingga pembuangan cairan hasil pemusnahan ke saluran pembuangan di lingkungan Mapolres Kotim. Sementara knalpot brong dengan cara di potong-potong dengan mesin.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum serta bentuk keseriusan Polres Kotim dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (nardi)












