Pemkot Palangka dan Kejaksaan Tandatangani MoU Penerapan Kerja Sosial Terpidana Hukuman di Bawah Lima Tahun

IST/BERITASAMPIT - Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota , Samsul Rizal.

– Pemerintah Kota menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun sebagai bagian dari kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah di .

“Rangkaian kegiatan hari ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi, kemudian dilanjutkan perjanjian kerja sama antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten serta kota,”ucap Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota , Samsul Rizal usai penandatanganan MoU dan PKS yang berlangsung di Aula Utama Kejaksaan Tinggi , Kamis 18 Desember 2025.

Dalam kerja sama tersebut, disepakati penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi terpidana yang dijatuhi hukuman di bawah lima tahun. Terpidana tidak menjalani pidana penjara, melainkan melaksanakan kerja sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.

“Terpidana dengan vonis di bawah lima tahun nantinya akan menjalani kerja sosial dan penanganannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Pemerintah Kota ,” tambahnya.

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Pemerintah Kota akan terlebih dahulu melakukan koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Negeri untuk menyamakan pemahaman teknis di lapangan.

“Ke depan akan dibahas secara lebih rinci bersama Kejaksaan Negeri terkait mekanisme pelaksanaan serta tindak lanjut program kerja sosial ini,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Senja Romantis di Adonis Samad, Galeri Langit Paling Jujur di Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!