Raperda Kearsipan Perkuat Tata Kelola Kalteng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat, 19 Desember 2025.

– Wakil Gubernur (Kalteng) H. Edy Pratowo menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun untuk memperkuat tata kelola yang tertib, akuntabel, dan transparan di lingkungan Pemerintah Provinsi .

Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam jawabannya, Wagub menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyetujui Raperda Kearsipan untuk dibahas lebih lanjut. Menurutnya, dukungan tersebut mencerminkan kesamaan pandangan antara eksekutif dan dalam membangun sistem yang profesional dan berkelanjutan.

“Kearsipan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam menjamin tertibnya penyelenggaraan serta perlindungan terhadap dokumen negara,” ujarnya.

Edy Pratowo menjelaskan bahwa penyelenggaraan kearsipan memiliki tantangan yang cukup kompleks. Di satu sisi, kearsipan merupakan bentuk pelayanan publik, sementara di sisi lain menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan sistem yang baik.

Ia menegaskan, Raperda Kearsipan akan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsi kearsipan, sekaligus sebagai upaya menyelesaikan berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi, terutama terkait sarana prasarana dan keterbatasan sumber daya manusia.

Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, melalui Lembaga Kearsipan Daerah dan Dinas Perpustakaan dan Arsip terus melakukan pembinaan SDM kearsipan. Pembinaan tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan pengelolaan arsip konvensional maupun arsip elektronik bagi pengelola arsip dan arsiparis di berbagai instansi.

“Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM kearsipan menjadi kebutuhan yang harus terus kita dorong agar tujuan dari Raperda ini dapat tercapai,” katanya.

Wagub juga menyinggung upaya transformasi digital yang telah dilakukan dalam pengelolaan arsip. Digitalisasi arsip dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab tuntutan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan efisien, sekaligus menjaga keamanan dan keberlanjutan arsip daerah.

Menurutnya, apabila Raperda Kearsipan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan kearsipan dan penguatan sistem di .

Mengakhiri penyampaiannya, Edy Pratowo menyatakan kesiapan untuk membahas lebih lanjut substansi Raperda Kearsipan bersama DPRD melalui mekanisme rapat kerja, guna menyempurnakan materi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

(Sya'ban)

baca juga ...  Menyusun Peta Pembangunan dari Balik Meja: Pra Rakordalev Triwulan I

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!