Pemerintah Pusat Diminta Tinjau Kembali Kebijakan Fiskal Demi Keadilan Daerah

IST/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur H. Edy Pratowo bersalaman dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, usai mengikuti Rapat Koordinasi di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

– Wakil Gubernur (Kalteng), H. Edy Pratowo, menilai penurunan alokasi Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat perlu segera mendapat perhatian dan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan fiskal harus menjamin keadilan serta keseimbangan pembangunan bagi seluruh daerah.

Hal ini disampaikan Edy usai mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa tren penurunan dana transfer berdampak nyata terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan berbagai program prioritas pembangunan.

“Dengan adanya pengurangan anggaran, otomatis ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit. Banyak kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan bisa saja tertunda. Namun kami tetap memahami bahwa pemerintah pusat sedang melakukan penyesuaian dan perbaikan kebijakan fiskal,” ujarnya.

Edy mengungkapkan, penurunan dana tidak hanya dialami , melainkan hampir seluruh provinsi di Kalimantan. Berdasarkan data yang diterimanya, Kalteng mengalami penurunan sekitar 45 persen, 46 persen, dan Kalimantan Timur mencapai 73 persen.

Menurutnya, situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah-daerah yang sedang giat mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pusat dan daerah agar penyesuaian fiskal tetap berorientasi pada pemerataan pembangunan.

Selain itu, Wakil Gubernur juga menyoroti aspek Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilainya belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi ekonomi daerah.

Ia mencontohkan, Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil sumber daya alam hanya menerima DBH sekitar Rp10 miliar—jumlah yang bahkan lebih kecil dari provinsi non-penghasil.

“Masalah ini bukan soal besar kecil angka, tetapi tentang keadilan fiskal. Daerah penghasil semestinya mendapatkan porsi yang lebih proporsional sesuai kontribusinya terhadap perekonomian ,” tegas Edy Pratowo.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian formula transfer dan DBH tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur ulang pola hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Menyikapi hal itu, Edy menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah pusat yang akan melakukan evaluasi kebijakan transfer daerah pada awal 2026, seraya berharap evaluasi tersebut menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pemerataan ekonomi antarwilayah.

“Bapak Menteri Keuangan sudah menegaskan bahwa dana publik tidak boleh tertahan di pusat. Kami sependapat, karena uang negara harus sesegera mungkin menggerakkan ekonomi di daerah-daerah,” ujarnya.

Edy menegaskan, akan terus mendukung kebijakan dengan semangat konstruktif.

Namun ia juga berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan agar kebijakan fiskal benar-benar adil dan berdampak.

“Kami yakin bahwa melalui dialog dan sinergi yang baik antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang. siap memperkuat kemandirian fiskal dan tetap mendukung arah pembangunan ,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Sekda Kalteng Tekankan Sinergi Kabupaten/Kota dalam Penyusunan RKPD 2027
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!