SAMPIT – Rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pandangan umum fraksi, Senin 22 Desember 2025 berlangsung dengan kehadiran anggota dewan yang minim.
Berdasarkan pantauan di ruang rapat paripurna, jumlah anggota DPRD Kotim yang hadir secara fisik hanya berkisar 18 hingga 19 orang. Padahal, dalam daftar absensi yang dibacakan ada sebanyak 21 anggota dinyatakan hadir.
Minimnya kehadiran anggota dewan ini terjadi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang diduga memengaruhi tingkat partisipasi anggota DPRD dalam agenda resmi lembaga legislatif.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah terhadap Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Hingga rapat berlangsung, sejumlah kursi anggota dewan tampak kosong, termasuk saat penyampaian pandangan fraksi yang menjadi bagian penting dalam tahapan awal pembahasan raperda. Sebagian juga sudah keluar dari ruangan sebelum rapat paripurna selesai.
Wabup Kotim Irawati menyampaikan dua Ranperda diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat agar penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dapat berjalan tertib, terencana, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kotim.
“Begitu pula dengan adanya regulasi yang mengatur pencegahan, penanganan, dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh, diharapkan permasalahan ini dapat diantisipasi dan ditangani secara efektif di Kotim,” ujarnya.
(Nardi)












