Pemeriksaan Marathon Dana Hibah Kotim di Kejati Kalteng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kantor Kejaksaan Tinggi .

– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timur (Kotim), Muhammad Rifky tampak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kotim pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah () 2023-2024, Senin, 22 Desember 2025.

Pantauan Berita Sampit, Rifqi keluar dari ruang penyelidikan sekitar pukul 11.20 WIB. Namun, saat hendak dimintai keterangan oleh awak media, yang bersangkutan memilih tak mau berstatemen atau menolak untuk diwawancarai,

Tak hanya Ketua KPU Kotim, penyidik Kejati Kalteng juga memintai keterangan Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Rimbun. Rimbun terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.36 WIB.

Usai pemeriksaan, Rimbun menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bersifat konfirmasi terkait dana hibah KPU Kotim, mengingat posisinya saat itu sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim sebelum menjabat Ketua DPRD.

“Dalam rangka konfirmasi saja, dimintai keterangan terkait dana hibah KPU Kotim. Pada saat itu saya menjabat sebagai Ketua Komisi I,” ujar Rimbun usai pemeriksaan di Kantor Kejati Kalteng, Senin.

Ia menambahkan, pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB dan penyidik menanyakan proses pembahasan dana hibah tersebut di DPRD.

“Ditanya apakah dana hibah itu dibahas atau tidak, ya kami sampaikan bahwa itu dibahas,” jelasnya.

Rimbun juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan kembali dilanjutkan setelah jam istirahat. “Nanti lanjut lagi setelah jam kedua,” katanya singkat.

Tidak hanya itu penyidik juga nampaknya memeriksa secara marathon sejumlah orang dalam kasus ini, tidak hanya ketua namun juga sejumlah pegawai KPU lainnya juga turut hadir penuhi panggilan penyidik.

Bahkan dalam pekan ini juga penyidik sudah melayangkan surat panggilan juga kepada komisioner KPU lainnya untuk dimintai keterangan juga.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak terkait perkara tersebut. “Ya, betul ada permintaan keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi Berita Sampit melalui WhatsApp, Senin.

Sebelumnya, Kejati Kalteng mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk KPU Kotim pada penyelenggaraan 2023-2024 dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp40 miliar.

Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dengan mengumpulkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak terkait.

“Ini masih dalam proses pengumpulan bukti, baik data maupun dokumen. Karena masih penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait hasilnya,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 9 Desember 2025.

Nurcahyo menegaskan, perkembangan perkara akan disampaikan ke publik apabila telah ditemukan fakta yang kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga menekankan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait saat ini masih dalam bentuk klarifikasi.

“Dalam tahap penyelidikan, mereka belum disebut sebagai saksi, melainkan pihak yang kami undang untuk klarifikasi. Jika sudah masuk penyidikan, barulah dipanggil sebagai saksi,” jelasnya.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menambahkan bahwa anggaran Rp40 miliar tersebut merupakan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotim kepada KPU Kotim untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati Kotim dan Pemilihan Gubernur pada periode 2023-2024.

“Dana hibah KPU Kotim selama tahun 2023 dan 2024 untuk , baik Pilbup Kotim maupun Pilgub Kalteng, masih terus kami dalami,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  29 Tim Ikuti Turnamen Voli Antar OPD-Instansi di Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!