PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mempertegas keseriusan dalam menyiapkan arah regulasi pembangunan melalui kehadiran Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda pengumuman Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin 22 Desember 2025.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pulang Pisau tersebut dipimpin Ketua DPRD Tendean Indra Bella dan difasilitasi Sekretariat DPRD, serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, dan undangan terkait.
Dalam forum resmi itu, diumumkan sejumlah rancangan peraturan daerah yang akan menjadi prioritas pembentukan regulasi pada tahun 2026 sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut merupakan wujud komitmen eksekutif untuk menjaga kesinambungan kerja bersama legislatif dalam melahirkan regulasi yang berkualitas.
“Mewakili Bapak Bupati, kami menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan peraturan daerah yang tidak hanya taat asas, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat Pulang Pisau,” ujar Ahmad Jayadikarta usai rapat.
Ia menambahkan, Propemperda bukan sekadar daftar regulasi, melainkan peta jalan kebijakan daerah yang harus disusun secara cermat agar selaras dengan arah pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bella menjelaskan bahwa pada tahun 2026 mendatang terdapat sembilan usulan rancangan peraturan daerah, masing-masing lima usulan dari pihak eksekutif dan empat usulan inisiatif DPRD.
Menurutnya, seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, baik dalam perubahan maupun penetapan peraturan daerah, sebagai bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan daerah berjalan efektif dan berkelanjutan. (denny)












