BNNP Kalteng Musnahkan 9,2 Kg Sabu dan 150 Butir Ekstasi

IST/BERITA SAMPIT - Pemusnahan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus jaringan narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Timur, dengan total 7 orang tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.

– Badan Narkotika Provinsi (BNNP) (Kalteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka Nur Ulfa Azzahra alias Cece, dkk, pada Senin, 29 Desember 2025.

‎Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalteng tanggal 8 November 2025, serta berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri .

‎Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus jaringan narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten , dengan total 7 orang tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.

‎“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan guna memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Ruslan.

‎Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9.241,12 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 150 butir dengan berat bruto 65,77 gram

‎Barang bukti tersebut berasal dari beberapa tersangka, di antaranya Nur Ulfa Azzahra alias Cece, Agus Sofi alias Supi, dan Hengky bin Krismanto. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Hasil uji laboratorium yang dilakukan, memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Kombes Pol Ruslan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan amanat undang-undang dan bentuk nyata komitmen aparat penegak dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

‎“Melalui pemusnahan ini, BNN Provinsi Kalteng diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 90.000 jiwa masyarakat Kalteng, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” ungkapnya.

‎Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah, Agus Sofi alias Supi bin Supa'lan (50), Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman (Alm.) (49), Reno Robert Rayen anak dari Duye (Alm.) (32), Diwan bin Muaddin (39), Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H. Zaini A.B (47), Ari Wibowo bin S. Lukito (51).

‎Sementara itu, Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto menegaskan, dalam pemusnahan kali ini tentunya sebagai komitmen BNN dalam setiap pemberantasan narkotika.

‎”Kita berikan apresiasi yang cukup tinggi kepada seluruh stakeholder yang juga bersama-sama berkolaborasi dan terus eksis dalam menjaga bumi tambun Bungai ini menjadi suatu provinsi yang bebas narkoba,” tegasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Realisasi PAD Kalteng Dinilai Positif, DPRD Kalteng Soroti Distribusi Belanja yang Perlu Dievaluasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!