BNNP Kalteng Tangani 42 Kasus Narkotika Sepanjang 2025

IST/BERITA SAMPIT - BNNP Kalteng saat melakukan rilis akhir tahun dan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika.

– Badan Narkotika Provinsi (BNNP) (Kalteng) menangani sebanyak 42 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 35 kasus hasil pengungkapan tahun 2025 dan 7 kasus hasil pengungkapan akhir tahun 2024 yang proses penyelesaiannya berlanjut hingga tahun ini.

“Penanganan terhadap seluruh kasus tersebut menghasilkan total 87 berkas perkara,” ujar Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto dalam rilis capaian akhir tahun BNNP Kalteng 2025 di , Senin, 29 Desember 2025.

Mada menjelaskan, dari target yang ditetapkan sebanyak 15 berkas p-21, hingga saat ini telah tercapai 63 berkas p-21 atau mencapai 420% dari target. Seluruh berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Sedangkan 24 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan anggaran hibah dari Bapak Gubernur yang secara nyata mendorong peningkatan pengungkapan dan penyelesaian perkara secara signifikan,” tambahnya.

Mada melanjutkan, seiring dengan capaian tersebut, sebanyak 87 orang tersangka berhasil diamankan. Para tersangka terdiri dari 67 orang masyarakat umum, 14 oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 2 anggota polri, 3 ASN, dan 1 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, BNNP Kalteng juga mengungkap 9 jaringan narkotika lintas provinsi Kalbar-Kalteng sepanjang 2025.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA yang melibatkan oknum WBP dan petugas rutan dengan barang bukti 2,3 kg sabu serta 2.680 butir PCC. Selain itu, terdapat jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten dengan barang bukti 1 kg sabu dan 24 butir ekstasi.

Pengungkapan terbesar berasal dari jaringan Diwan (lintas Kalbar-Kalteng) dengan barang bukti mencapai 9,3 kg sabu dan 185 butir ekstasi.

Secara akumulatif, total barang bukti yang disita selama 2025 meliputi 15,2 kg sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC. Petugas juga menyita aset non-narkotika berupa delapan unit sepeda motor, sembilan unit mobil, 107 unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp204,9 juta.

Pada momentum rilis akhir tahun ini, BNNP Kalteng juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi.

Mada menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam memerangi peredaran gelap barang haram tersebut di Bumi Tambun Bungai.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilaksanakan oleh bnn sendiri, sehingga memerlukan kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Tomy Irawan Diran Pererat Silaturahmi Lewat Aksi Berbagi

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!