Pedagang Tetap Dukung Imbauan Pemerintah Meski Penjualan Petasan Anjlok

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Lapak pedagang petasan tampak sepi pembeli di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota , Selasa malam, 30 Desember 2025.

– Imbauan larangan penggunaan kembang api selama perayaan Tahun Baru 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga daerah tidak hanya berdampak pada pola perayaan masyarakat, tetapi juga memukul pendapatan para pedagang petasan di Kota , .

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Meski merasakan dampak langsung berupa penurunan omzet, para pedagang menyatakan tetap mendukung langkah pemerintah tersebut.

Hamdi (45), salah satu pedagang petasan di , mengungkapkan penjualan tahun ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau dibandingkan tahun lalu, penjualannya turun jauh sekali. Perkiraannya sekitar 80 persen,” ujarnya saat ditemui Beritasampit.com di lapaknya, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menilai imbauan larangan penggunaan kembang api membuat masyarakat enggan membeli petasan karena khawatir melanggar aturan. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pendapatan pedagang.

“Adanya imbauan itu membuat masyarakat jadi takut membeli. Akhirnya yang kena dampaknya kami para penjual,” katanya.

Namun demikian, Hamdi menegaskan bahwa sebagai warga negara, para pedagang tetap menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah meski harus menanggung kerugian.

“Terkait imbauan itu, kami pedagang selalu mendukung. Apa pun keputusan pemerintah, kami ikuti walaupun harus menahan kerugian,” tegasnya.

Sementara itu, pedagang lainnya, Riko (23), mengaku baru pertama kali mencoba peruntungan dengan berjualan petasan. Ia mengatakan masih belum sepenuhnya mengetahui adanya imbauan larangan tersebut, namun tetap menghormatinya.

“Saya baru pertama kali jualan petasan, sebelumnya jualan pecah belah. Kalau memang ada imbauan dari pemerintah, tentu kami patuhi,” ujarnya saat ditemui di lapaknya pada hari yang sama.

Riko menambahkan, dengan sisa waktu penjualan yang hanya beberapa hari menjelang pergantian tahun, ia berharap masih ada pembeli meski tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Penjualan petasan sendiri bersifat musiman dan hanya mengandalkan momen tertentu seperti perayaan tahun baru dan hari besar lainnya. Kondisi ini membuat para pedagang harus menerima risiko kerugian ketika terjadi pembatasan atau larangan.

(Sya'ban)

baca juga ...  Jajaran Pejabat Pemkab Kotim Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!