Pemkab Kotim Tegaskan Penanganan Konflik Lahan terkait Penyitaan Kawasan oleh Satgas PKH Kewenangan Pemerintah Pusat

NARDI/BERITASAMPIT - Plt Asisten I Setda Kotim, Oktav Pahlevi.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) menegaskan tidak memiliki kewenangan menangani konflik lahan yang muncul akibat penyitaan kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Seluruh dampak kebijakan tersebut, termasuk aktivitas pemanenan massal di lahan sitaan, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi, menyampaikan bahwa setelah lahan disita oleh Satgas PKH, pemerintah daerah tidak lagi memiliki ruang intervensi. Pengelolaan kawasan yang telah ditertibkan sepenuhnya diserahkan kepada badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah pusat.

“Yang berkaitan dengan imbas dari penyitaan oleh tim PKH itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Itu bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Oktav, Rabu 31 Desember 2025.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tidak memperoleh informasi detail terkait pengelolaan lahan sitaan yang kini berada di bawah pengelolaan BUMN, termasuk Agrinas. Seluruh kebijakan, pengaturan operasional, hingga penyelesaian konflik di kawasan tersebut berada dalam otoritas pemerintah pusat.

“Yang disita oleh tim PKH dan kemudian diserahkan ke BUMN, itu bukan ranah pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut Oktav, penegasan batas kewenangan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya dalam menyikapi konflik lahan yang belakangan mencuat di wilayah perkebunan Kotim. (nardi)

baca juga ...  Lokasi Sekolah Perintis di Kotim Dinilai Layak oleh Tim Kementerian PU
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!