PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menyiapkan langkah pengamanan dan pengawasan terpadu menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026, khususnya di sejumlah titik keramaian yang diprediksi mengalami lonjakan aktivitas masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan Dishub telah menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan, terutama di kawasan Bundaran Besar yang menjadi salah satu pusat konsentrasi masyarakat.
“Personel sudah kami siapkan untuk pengamanan di Bundaran Besar. Kami juga mengantisipasi munculnya parkir-parkir yang tidak tertata. Oleh karena itu, kami akan memasang spanduk imbauan terkait larangan parkir di lokasi tertentu,” ucapnya, Selasa 30 Desember 2025.
Selain itu, Dishub juga akan mengatur distribusi parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak mentoleransi adanya pungutan parkir di luar tarif resmi yang dapat memberatkan masyarakat.
“Kalau ada pungutan di luar ketentuan, tentu itu menjadi persoalan. Dishub tidak ada kaitannya dengan pungutan liar. Pengelola parkir wajib mematuhi tarif sesuai perjanjian yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Seluruh pengelola parkir telah terikat kontrak resmi di atas materai. Apabila ditemukan pelanggaran berupa penarikan tarif melebihi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika terbukti melebihi tarif, sanksinya jelas, kontrak pengelolaan parkir bisa diputus secara sepihak dan izin pengelolaan tidak diberikan lagi,” lanjutnya.
Fungsi pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dishub, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat. Dalam hal ini mengimbau warga untuk melaporkan apabila menemukan praktik parkir yang tidak sesuai aturan.
“Kalau ada temuan di lapangan, silakan dilaporkan. Dengan pengawasan bersama, tarif parkir tidak akan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya. (yud)












