BUNTOK – Mengawali tahun 2026, Ditpolairud Polda Kalteng melalui personel Kapal Polisi XVIII-2001 menggencarkan edukasi kepada masyarakat pesisir di aliran Sungai Barito, Kabupaten Barito Selatan.
Petugas mengimbau para nelayan untuk menghentikan segala bentuk praktik illegal fishing guna menjaga keberlangsungan ekosistem sungai.
Langkah ini diambil mengingat praktik penangkapan ikan secara ilegal, seperti penggunaan bahan kimia atau alat yang tidak ramah lingkungan, dapat merusak habitat sungai dan mengancam populasi ikan dalam jangka panjang.
Komandan Kapal Polisi XVIII-2001, Aipda Aris Pujianto, turun langsung melakukan pemantauan di kawasan perairan Buntok.
Selain melakukan patroli rutin, ia memberikan penyuluhan kepada para nelayan terkait dampak buruk dari pelanggaran hukum di wilayah perairan.
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Dony Eka Putra, menyampaikan bahwa kesadaran kolektif dari masyarakat nelayan adalah kunci utama dalam pelestarian sumber daya alam.
“Kami berharap nelayan memahami pentingnya menjaga kelestarian sumber daya sungai dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Dengan cara tangkap yang benar, kesejahteraan nelayan akan terjaga hingga generasi mendatang,” jelas Kombes Pol. Dony Eka Putra, Kamis 1 Januari 2025.
Ditpolairud Polda Kalteng menekankan bahwa perlindungan terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal masa depan ekonomi masyarakat lokal.
Pemanfaatan sumber daya sungai yang bijak diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir secara legal dan aman.
Polri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pemberantasan illegal fishing.
Laporan dari warga sangat diharapkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan sungai demi masa depan perairan Indonesia yang lebih baik.(im/bs)












