SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menegaskan persoalan narkoba di daerah ini masih menjadi pekerjaan rumah serius, meski secara data jumlah kasus menunjukkan penurunan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan rilis Polres Kotim, tindak pidana narkotika selama 2025 tercatat sebanyak 125 kasus. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 147 kasus. Namun, penurunan jumlah perkara itu justru tidak sejalan dengan peningkatan barang bukti yang berhasil diamankan.
Pada 2025, total barang bukti sabu yang disita mencapai 6.024,61 gram. Jumlah ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 4.735,75 gram. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba masih berlangsung kuat di lapangan.
Rudianur menilai, turunnya jumlah kasus tidak bisa serta-merta dijadikan indikator bahwa permasalahan narkoba benar-benar terkendali. Menurutnya, realitas di masyarakat menunjukkan narkoba masih mudah ditemukan, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah pedalaman.
“Kalau dilihat dari angkanya memang turun, tapi di lapangan narkoba ini masih ada. Bandar besarnya itu masih ada,” tegas Rudianur.
Ia menyebutkan, sulitnya pemberantasan narkoba salah satunya disebabkan oleh masih beroperasinya para cukong atau bandar besar yang belum tersentuh secara maksimal. Selama aktor utama peredaran narkoba belum ditindak tegas, maka penurunan kasus dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Untuk menghentikan narkoba ini memang agak sulit, kecuali hati nurani kita benar-benar kompak dan berkata hentikan atau musnahkan,” ujarnya.
Selain itu, Rudianur juga menyoroti keterbatasan kewenangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Ia menilai, meski BNNK memiliki informasi dan data lapangan, proses penindakan hukum tetap harus melalui kepolisian.
“BNNK itu sebenarnya tahu di mana tempatnya. Tapi mereka tidak bisa menindak sampai proses hukum, harus ke Polres. Ini yang perlu diperkuat,” katanya.
Ia menegaskan, penurunan kasus narkoba harus dibarengi dengan komitmen nyata dan langkah tegas seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, upaya pemberantasan tidak boleh berhenti pada angka statistik semata, tetapi harus benar-benar memutus mata rantai peredaran narkoba di Kotim. (nardi)












