SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara terus berupaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satunya melalui pemasangan alat perekam data transaksi elektronik pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti usaha makanan dan minuman serta jasa perhotelan.
Sebanyak 17 titik lokasi direncanakan menjadi sasaran pemasangan alat tersebut. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sukamara, Mahpudin, mengatakan pemasangan alat perekam transaksi elektronik akan dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Kalteng sebagai bank milik pemerintah daerah.
“Pemasangan alat ini dilakukan di beberapa rumah makan dan hotel. Jumlahnya sebanyak 17 titik dan menjadi tahap uji coba dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Mahpudin.
Ia menjelaskan, alat perekam transaksi elektronik tersebut berfungsi mencatat setiap transaksi yang dikenakan pajak secara otomatis. Dengan demikian, pajak PBJT atas makanan dan minuman maupun jasa perhotelan dapat langsung tercatat dan terbayarkan saat transaksi elektronik dilakukan.
“Memang belum semua rumah makan dan hotel dipasangi alat ini. Namun ini merupakan tahap awal optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak PBJT,” jelasnya.
Mahpudin berharap, dengan terpasangnya alat perekam data transaksi elektronik tersebut, potensi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta jasa hiburan, dapat meningkat secara signifikan.
“Tahun ini sudah mulai dipasang. Jika sudah berjalan optimal, alat ini dapat langsung merekam data transaksi dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” katanya.
Berdasarkan data DPKAD Sukamara, dari total 17 titik pemasangan, sebanyak 12 alat akan dipasang di rumah makan dan 5 alat lainnya di hotel. (enn)












