PULANG PISAU – Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawal tata kelola keuangan desa menjadi perhatian utama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau usai menghadiri Rapat Kerja Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Apednas) Kabupaten Pulang Pisau, sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi, Kepala Seksi Intelijen Mugiono Kurniawan, Sabtu 3 Januari 2026, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terjalin kerja sama resmi antara Kejari Pulang Pisau dengan Asosiasi Perangkat Desa Nasional tersebut.
Meski demikian, Mugiono menegaskan bahwa pihaknya telah memulai langkah awal berupa komitmen bersama untuk melakukan pengawalan terhadap pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, sinergi antar lembaga sangat dibutuhkan guna mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program desa, terutama dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Mugiono juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pengawas dalam sistem pemerintahan desa.
Menurutnya, BPD tidak boleh hanya diposisikan sebagai pelengkap struktur desa, melainkan harus menjadi institusi yang aktif, kritis, dan berpengaruh dalam memastikan setiap kebijakan desa berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rakercab APEDNAS Kabupaten Pulang Pisau diharapkan menjadi titik awal penguatan sinergi antara perangkat desa, BPD, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta berorientasi pada pembangunan dan kesejahteraan warga. (denny)












