Sepanjang 2025, Pemprov Kalteng dan DPRD Tetapkan Tujuh Perda

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur , H. Edy Pratowo, menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.

(Kalteng) bersama DPRD Provinsi Kalteng berhasil menetapkan tujuh Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2025 sebagai landasan dalam penyelenggaraan dan pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur , H. Edy Pratowo, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-11 (Penutupan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 5 Januari 2026.

Dalam sambutannya, Edy Pratowo menyebutkan bahwa penetapan tujuh Perda tersebut merupakan capaian penting hasil kerja sama dan sinergi yang solid antara eksekutif dan di .

“Sepanjang tahun 2025 yang lalu, kita telah berhasil menetapkan tujuh Peraturan Daerah sebagai landasan dalam menjalankan roda . Pencapaian ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi yang baik antara eksekutif dan ,” ujar Edy.

Menurutnya, keberadaan Perda sangat strategis dalam memberikan kepastian sekaligus menjadi instrumen pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Atas capaian tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalteng, termasuk perangkat daerah dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam proses pembahasan hingga penetapan Perda.

“Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak terkait yang telah bekerja keras bersama Pemerintah Provinsi untuk menyelesaikan pembahasan Raperda-Raperda tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Edy Pratowo menegaskan bahwa capaian penetapan Perda di tahun 2025 menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan pembangunan di tahun berikutnya. Ia mengingatkan bahwa kualitas regulasi harus menjadi perhatian utama, bukan sekadar memenuhi target kuantitas.

Memasuki tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama DPRD telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dengan proyeksi pembahasan terhadap 16 Rancangan Peraturan Daerah.

“Kami berharap agenda ini bukan sekadar pemenuhan target kuantitas, melainkan upaya kolektif kita untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh unsur dan eksekutif untuk terus memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama agar setiap Perda yang dihasilkan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat .

“Menjadi harapan kita bersama, koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama kita makin solid ke depan, agar kebijakan-kebijakan melalui Peraturan Daerah dapat mendatangkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Tanah Berkah ,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Rapat Evaluasi Data Desa, Pemprov Kalteng Mantapkan Persiapan Program Kartu Huma Betang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!