SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus penipuan online dengan modus segitiga yang terjadi selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kapolsek Baamang, AKP M Romadhon, mengungkapkan bahwa selama periode Nataru, penipuan online menjadi kasus yang paling dominan terjadi di wilayah hukumnya.
Modus segitiga ini biasanya melibatkan pelaku yang berpura-pura sebagai penjual dan pembeli, sehingga korban tertipu untuk mentransfer uang tanpa menyadari adanya rekayasa transaksi.
“Selama masa Nataru, lebih dari lima kasus penipuan online modus segitiga yang kami terima laporannya,” ungkap AKP M Romadhon.
Ia menegaskan, masyarakat harus memastikan kembali kebenaran identitas dan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan sebelum melakukan transfer uang.
Verifikasi secara langsung kepada pemilik barang atau jasa sangat penting untuk menghindari kerugian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru saat bertransaksi. Pastikan informasi benar dan lakukan konfirmasi ulang sebelum melakukan transfer,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan online, agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah korban lainnya.
Dengan meningkatnya aktivitas transaksi daring, khususnya saat momen libur panjang, kewaspadaan dan kehati-hatian diharapkan dapat meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan siber.
(Jimmy)












