Pengurus Koperasi Panca Karya Gigit Jari, Danthe dan Leger Dinyatakan Menang

BAIM/BERITASAMPIT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Sulaiman (baju biru lengan panjang kanan) beserta Leger T. Kunum (baju merah kiri) dan Kuasa nya Suriansyah Halim (tengah) saat melakukan proses pemeriksaan setempat (sidang lapangan).

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit secara resmi telah membacakan amar putusan terkait perkara perdata yang melibatkan gugatan konvensi dan rekonvensi.

Adapun poin-poin penting putusan, majelis hakim menetapkan beberapa poin krusial sebagai berikut:

1. Dalam Eksepsi: Majelis Hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi.

2. Dalam Pokok Perkara (Konvensi): Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).

3. Dalam Rekonvensi (gugatan balik):Setali tiga uang, gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

4. Biaya PerkaraMajelis Hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000,00,-.

Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) ini menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan mengandung cacat formil.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Sampit akhirnya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor : 24/Pdt.G/2025/PN.Spt, antara: Danthe J. Teras sebagai Tergugat I, dan Leger T. Kunum sebagai Tergugat II melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim dan kawan-kawan.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis 18 Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit mengabulkan eksepsi para tergugat, sehingga gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Selama proses persidangan, para pihak telah menghadirkan berbagai alat bukti, saksi fakta, saksi ahli, serta melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang digelar pada Jumat 14 November 2025.

Dalam persidangan terungkap bahwa pihak penggugat, yakni pihak Koperasi Panca Karya, tidak mampu membuktikan secara meyakinkan dalil-dalil gugatannya.

Sampai pada tahap pemeriksaan lapangan, pihak penggugat tidak dapat menunjukkan secara pasti letak objek sengketa yang diklaim. Keterangan penggugat dinilai berubah-ubah, di mana dalam gugatan awal disebutkan hanya terdapat tiga objek sengketa, namun saat pemeriksaan lapangan jumlah objek yang diklaim menjadi lebih banyak.

baca juga ...  Mantapkan Langkah Politik, Ketua Demokrat Lamar NasDem

Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, serta bukti-bukti lapangan yang dinilai sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kuasa para tergugat, Suriansyah Halim dan kawan-kawan menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat justru menguatkan dalil yang diajukan oleh pihak tergugat.

“Baik keterangan saksi maupun fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat menunjukkan bahwa dalil gugatan penggugat tidak terbukti,” ungkap Suriansyah Halim selaku kuasa tergugat, Selasa 6 Januari 2025.

Suriansyah Halim menegaskan, pasca putusan tersebut, pihak Dhante J. Teras dan Leger T. Kunum, membuka kemungkinan untuk menempuh langkah lanjutan, baik secara perdata maupun pidana, terhadap Koperasi Panca Karya.

“Tidak menutup kemungkinan klien kami akan menempuh upaya lanjutan, mengingat dalam persidangan terdapat keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Dengan putusan ini, perkara perdata tersebut resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, terkecuali apabila pihak penggugat menempuh upaya lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Leger T. Kunum juga menyampaikan bahwa dirinya merasa puas atas putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus sengketa lahan di Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.

“Bahwa dalam proses persidangan para pemegang keadilan, di samping fakta dan bukti yang tidak bisa di buktikan oleh para penggugat, dibalik putusan ini juga mengandung makna sesuai falsafah huma huma betang, dan tetap menghargai hak-hak masyarakat dan kearifan lokal. Ini adalah makna keputusan yang di keluarkan oleh pengadilan negeri Sampit menurut saya,” ucap Leger yang juga menjabat sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu itu.(im)

baca juga ...  Abdul Hafid Targetkan PAN Kotim Raih Unsur Pimpinan DPRD
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!