DPMPTSP Kalteng dan Senator Siti Aseanti Bahas Sinkronisasi UU HPP

IST/BERITA SAMPIT - Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo saat menerima Kunjungan Reses Anggota Komite IV DPD RI ke Siti Aseanti.

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi (Kalteng) menerima kunjungan kerja reses Anggota DPD RI asal Kalteng, Siti Aseanti, di Ruang Rapat DPMPTSP, Selasa, 6 Januari 2026. Pertemuan ini fokus membahas pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai sarana menyampaikan kondisi riil di lapangan. Ia menyoroti tantangan tantangan yang dihadapi khususnya penyelenggaraan PTSP dan Pengawasan Perizinan Berusaha di Kalteng. Dimana terdapat perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan.

“Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan regulasi antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun inkonsistensi dalam penerapan aturan di lapangan,” ujar Sutoyo.

Menurut Sutoyo, Harmonisasi menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perizinan berusaha dan pengawasan yang terintegrasi, selaras, dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antar kementerian/lembaga, penyelenggaraan PTSP dan pengawasan perizinan berusaha diharapkan dapat berjalan secara optimal.

Hal ini kata Sutoyo tidak hanya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan .

“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalteng dan memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi.” ujar Sutoyo.

Sementara itu, Siti Aseanti selaku Anggota Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa dalam masa reses tersebut ditugasi untuk melaksanakan tugas Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah,” ujar Aseanti.

Lebih lanjut Siti Aseanti juga menambahkan bahwa reses ini juga bertujuan untuk mengevaluasi potensi tumpang tindih antara PPN dan Pajak Daerah serta melakukan perumusan rekomendasi kebijakan untuk optimalisasi penerimaan negara tanpa menggerus potensi daerah.

(Syauqi)

baca juga ...  Disbudpar Kalteng Perkuat Promosi Wisata Budaya, Generasi Muda Diajak Kenali Sejarah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!