DPRD Kotim Desak Dinas Tertibkan Tarif Parkir Expo Sampit 2026

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu.

SAMPIT – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD (Kotim) Dadang H Syamsu mendesak dinas terkait untuk segera menertibkan pengelolaan parkir di area Expo Sampit 2026. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi pungutan parkir yang merugikan masyarakat.

“Seluruh penarikan retribusi parkir harus berpedoman pada Peraturan Daerah yang berlaku. Pungutan di luar ketentuan dinilai sebagai pelanggaran yang tidak boleh ditoleransi,” kata Dadang, Jumat 9 Januari 2026.

Menurut Dadang, lemahnya pengawasan di lapangan dapat memicu munculnya oknum yang memanfaatkan momen keramaian untuk menarik biaya parkir tidak sesuai aturan.

“Dinas terkait harus segera menertibkan pengelola parkir. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pungutan yang tidak sesuai perda,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban dan pengawasan yang konsisten sangat dibutuhkan, terutama pada kegiatan besar yang melibatkan banyak pengunjung seperti Expo Sampit.

DPRD berharap, dengan adanya pengawasan ketat dari dinas teknis, pelaksanaan Expo Sampit dapat berjalan tertib dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan tarif parkir Sampit Expo mencapai Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua. Dinas Perhubungan Kotim menegaskan bahwa tarif parkir resmi di kawasan Expo Sampit 2026 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua. Dishub juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan pungutan parkir di atas ketentuan tersebut. (Nardi)

baca juga ...  Komisi IV DPR Minta Pemerintah Naikkan Harga Ayam Potong Sesuai HPP
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!