PALANGKA RAYA – Personel Piket SPKT dan Piket Fungsi Polresta Palangka Raya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pengancaman di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Jumat, 9 Januari 2026. Seorang warga berinisial AK (29) melapor setelah menerima ancaman pembakaran rumah melalui pesan singkat.
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda M. Abrar, menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 06.13 WIB. Berdasarkan keterangan awal, ancaman tersebut dikirimkan oleh terlapor melalui aplikasi WhatsApp.
“Dalam pesan tersebut, terlapor diduga menyampaikan ancaman akan membakar rumah korban, yang dipicu oleh permasalahan pribadi terkait urusan keuangan dengan anggota keluarga korban,” ujar Ipda M. Abrar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi telah melakukan pendataan awal, meminta keterangan saksi, dan memastikan situasi di sekitar lokasi aman. Saat ini, identitas terlapor masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Abrar menambahkan, pihaknya telah mengarahkan korban untuk segera membuat laporan resmi di Mapolresta Palangka Raya agar kasus ini dapat diproses secara hukum.
“Petugas telah melakukan langkah awal dengan mendatangi TKP, mencatat keterangan korban dan saksi, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan guna penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami intimidasi atau mengetahui adanya tindak pidana demi menjaga stabilitas Kamtibmas.
(Syauqi)












