SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara memastikan seluruh proyek pemerintah yang belum rampung hingga akhir Tahun Anggaran 2025 tetap akan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan terukur.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Sukamara, M. Fakhmy Rizali pada Jumat 9 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan landasan regulasi yang kuat agar penyelesaian pekerjaan tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan.
Menurut Fakhmy, penyedia barang dan jasa yang belum menuntaskan pekerjaan masih dapat diberikan perpanjangan waktu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.15.1/990/SJ tentang pelaksanaan, penatausahaan dan akutansi pendapatan daerah dan belanja daerah, penyelesaian perkerjaan yang tidak terselesaikan, serta pengelolaan kas daerah pada akhir tahun anggran 2025.
“Semua mekanismenya sudah jelas, mulai dari skema pembayaran, pencatatan aset, hingga penerapan denda apabila terjadi keterlambatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan.
Setelah melalui evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor dapat memperoleh tambahan waktu penyelesaian dengan kewajiban membuat surat pernyataan kesanggupan.
Pekerjaan yang diselesaikan setelah masa perpanjangan akan dicatat sebagai aset daerah dan dibukukan sebagai utang belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2026. Pembayaran selanjutnya dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sebelum perubahan APBD ditetapkan.
“Intinya, kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas dan seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tukas Fakhmy. (enn)












