SAMPIT – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait penggeledahan Kantor KPU Kotim, Badan Kesbangpol hingga Kantor Sekretariat DPRD dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu menegaskan lembaganya mendukung penuh langkah penegak hukum dalam mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami selaku DPRD menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan tentu sedang mengumpulkan barang bukti pendukung,” ujar Dadang, Senin 12 Januari 2026.
Ia menegaskan, Kantor DPRD Kotim terbuka bagi aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam rangka penegakan hukum.
“Kantor DPRD ini terbuka. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami mendukung kawan-kawan kejaksaan untuk menuntaskannya,” tegasnya.
Dadang juga menekankan pentingnya evaluasi ke depan agar seluruh kegiatan, khususnya yang berkaitan dengan KPU Kotim, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atensi ke depan bagaimana KPU Kotim menjalankan seluruh aktivitas dan kebijakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor KPU Kotim digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin 12 Januari 2026 pagi, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar.
Penggeledahan dilakukan sejak pagi hari dengan pengamanan aparat Polisi Militer, ditandai pemasangan garis pengaman kejaksaan, sementara perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kemudian rombongan melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor Badan Kesbangpol Kotim dan DPRD Kotim. (Nardi)












