SAMPIT – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 12 Januari 2026, setelah sebelumnya menyasar Kantor Komisi Pemilihan Umum dan Kesbangpol.
Usai penggeledahan selama dua jam, rombongan jaksa keluar dari gedung dengan membawa satu unit perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Penggeledahan dilakukan lantaran DPRD memiliki fungsi anggaran yang berkaitan dengan pembahasan dana hibah Pilkada tersebut. Sejumlah jaksa terlihat masuk ke ruang Sub Bagian Perundang-undangan, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan dana hibah KPU.
Dari luar ruangan, sempat terdengar penyidik mempertanyakan proses pembahasan dan penganggaran dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar tersebut.
Rombongan Kejati Kalteng tiba di kompleks DPRD Kotim dengan pengawalan aparat Polisi Militer, setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim dan Kantor Kesbangpol.
Saat penggeledahan berlangsung, kondisi kantor DPRD terpantau sepi karena tidak ada aktivitas anggota dewan maupun rapat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sejumlah kantor yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana hibah tersebut turut menjadi sasaran penggeledahan.
“Sudah naik penyidikan, kami langsung bekerja,” ujarnya singkat. (Nardi)












