SAMPIT – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digedelah penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp40 miliar, Senin 12 Januari 2026 pagi.
Sejak sekitar pukul 08.45 WIB, aktivitas di kantor yang berlokasi di Jalan HM Arsyad Sampit itu tampak dibatasi, sebuah mobil Polisi Militer terlihat ikut terparkir tepat di depan kantor.
Di depan ruangan, sejumlah pegawai KPU Kotim tampak berdiri di luar sambil menunggu proses penggeledahan berlangsung.
Garis pengaman berwarna merah khas kejaksaan dipasang di depan salah satu ruangan. Beberapa penyidik keluar-masuk kantor memeriksa sejumlah berkas, sementara suasana di dalam gedung terlihat senyap.
Sebuah baliho berwarna pink dengan tulisan “Gedung Ini Dalam Pengawasan” terpasang mencolok di area depan kantor.
Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifky, terlihat berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Namun, ia belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi terkait langkah hukum tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, yang turut hadir di lokasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Sudah naik penyidikan, kami langsung bekerja,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Dodik belum menjelaskan lebih jauh mengenai hasil sementara penggeledahan. Ia menyebutkan pihaknya akan menyampaikan keterangan resmi setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan. “Nanti kalau sudah selesai kita buat rilisnya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi hibah Rp40 miliar KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada ini telah bergulir sejak 2025. Sejumlah pihak sebelumnya telah diperiksa, baik di Palangka Raya maupun di Sampit. Naiknya perkara ke tahap penyidikan serta penggeledahan kantor KPU ini mengindikasikan penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti.
(Nardi)












