PALANGKA RAYA – Pengelolaan parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Bundaran Besar Palangka Raya diminta memperhatikan aspek lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yuliandra Dedy, menegaskan bahwa meski pengelolaan parkir bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, pihaknya tetap memberikan masukan dari sisi teknis lalu lintas.
“Kami hanya memberikan masukan dan arahan saja, terutama dari aspek lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Yuliandra, keberadaan RTH di kawasan strategis seperti Bundaran Besar berpotensi meningkatkan aktivitas masyarakat, sehingga pengaturan parkir harus dilakukan secara cermat.
Ia menyebut terdapat dua jenis parkir yang perlu diperhatikan, yakni parkir di tepi jalan dan parkir khusus.
“Karena ada dua jenis parkir, parkir di tepi jalan dan parkir khusus, ini harus diatur dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
“Dari sisi andalalinnya juga menjadi perhatian, supaya tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu arus lalu lintas di kawasan Bundaran Besar,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengelolaan parkir sepenuhnya menjadi kewenangan pengelola aset, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalteng serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Silakan Dispora atau PU menentukan pola pengelolaannya, apakah dikelola sendiri atau melalui pihak ketiga,” pungkas Yuliandra.
(Sya'ban)












