SUKAMARA – Bupati Sukamara menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah daerah yang belum disertifikasi. Sebagian aset tersebut bahkan berada di dalam kawasan hutan produksi (HP), sehingga memerlukan penanganan khusus.
“Aset-aset inilah yang sedang kita dorong untuk disertifikasi. Kita prioritaskan yang sudah clear and clean, yang tidak tumpang tindih, yang secara administrasi sudah siap. Ini yang terus kita kejar bersama BPN,” ujar Masduki usai rapat bersama BPN Sukamara di Aula Kantor Bupati Sukamara, Senin 12 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, BPN Sukamara bersama jajaran perangkat daerah membahas ulang terhadap aset-aset daerah termasuk yang berada di APL (Area Penggunaan Lain) maupun yang masih bersinggungan dengan kawasan hutan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menuntaskan aset yang masih masuk kawasan hutan melalui mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar seluruh aset pemerintah daerah dapat memiliki kepastian hukum.
Menurut Masduki, aset pemerintah bukan sekadar milik institusi, tetapi milik masyarakat Sukamara yang harus dijaga dan diamankan.
“Kalau aset kita sudah bersertifikat, maka lebih aman, lebih tertib, dan tidak mudah disengketakan. Inilah yang sedang kita benahi, agar seluruh aset daerah benar-benar terlindungi,” terang Masduki.
Melalui kolaborasi dengan BPN, Pemkab Sukamara berharap percepatan sertifikasi aset daerah bisa terus berjalan, sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.
“Tujuan akhirnya adalah mengamankan seluruh aset daerah. Karena aset pemerintah daerah pada dasarnya adalah milik masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga dan memastikan aset tersebut tercatat serta terlindungi secara hukum,” tegasnya. (enn)












